BIKIN GERAM! Ada Oknum Juru Parkir Acam Masyarakat, Minta Bayar Rp 5 Ribu per Satu Motor, Dilaporkan

Jumat 11 Oct 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU SELATAN (BS) - Tidak henti-hentinya masyarakat mengeluhkan keberadaan para juru parkir yang ada di wilayah Kabupaten BS.

Terbaru, ada oknum juru parkir nekat mengancan masyarakat pengendara jika tidak mau membayar parkir yang dipatok Rp 5 ribu per satu unit motor.

Hal tersebut sungguh miris sekali dan tentu telah melanggar atura yang ada. Sebab, sesuai aturan tarif parkir untuk motor hanya Rp 2 ribu per unit.

Aturan tarif dan tata cara parkir kendaraan di Kabupaten BS ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 01 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir.

BACA JUGA:Pilkada 2024, Delapan Daerah di Bengkulu Masuk Kategori Rawan Level Sedang, Termasuk Kaur

Akibat kejadian tersebut, sudah ada beberapa masyarakat yang menjadi korban menyampaikan laporan ke Dinas Perhubungan (Dishub) BS.

Kadis Perhubungan BS Alian, SH membenarkan, memang ada laporan atau keluhan dari masyarakat terkait adanya oknum juru parkir yang nakal.

Dalam laporan masyarakat terhadap, oknum juru parkir mematok tarif parkir sebesar Rp 5 ribu lebih. Sehingga, itu tentu menyalahi aturan yang ada.

"Benar, ada masyarakat yang datang ke kami (Dishub, red) mencerita ada juru pakri yang nakal. Bahkan, ada juru parkir yang ancam warga jika tidak ingin bayar parkir Rp 5 ribu," ungkapnya.

BACA JUGA:Penyakit Ngorok di Kaur Mengganas, Kerbau Warga Kembali Mati

Menurut Alian, hal tersebut jelas sudah menyalahi aturan yang ada. Oleh karena itu, pihaknya akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Alian menjelaskan, laporan masyarakat itu memang dibuktikan langsung dengan hasil temuan tim Dishub BS di lapangan.

Bahkan, pernah ada jukir yang hampir menarik retribusi diatas Perda kepada karyawan Dishub. Hal tersebut jelas sudah melanggar.

"Lokasi titik juru parkir yang nakal sudah kami kantongi. Segera akan kami panggil. Bahkan, seluruh juru parkir akan ikut kami panggil," jelas Alian.

Kadis melanjutkan, setiap juru parkir nakal tidak akan lepas dari sanksi maupun lainya. Sebab, ini berkaitan langsung dengan nama baik Pemkab BS.

Kategori :