BIKIN GERAM! Ada Oknum Juru Parkir Acam Masyarakat, Minta Bayar Rp 5 Ribu per Satu Motor, Dilaporkan

Jumat 11 Oct 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

BACA JUGA:Diduga Gelapkan Gaji Perangkat, BPD dan BLT, Oknum Kades Sukaraja Kedurang Dipolisikan

Temuan apanya juru parkir yang menarik tarif parkir diatas ketentuan ini jelas sudah masuk dan jadi bukti bahwa telah terjadi tindak pungutan liar (pungli).

"Kami pastikan yang bersangkutan akan disaksi tegas. Terakhir, bisa kami berhentikan sebagai juru parkir," tegas Kadis.

Dalam kesempatan itu, Alian mengimbau agar masyarakat jangan pernah ragu untuk melapor ke Dishub apabila mendengar atau melihat adanya tindak pungli.

Masyarakat dipersilahkan untuk memotret atau merekam kejadian pungli tersebut, kemudian diserahkan ke Dishub BS sebagai bukti akurat.

"Silahkan laporan ke kami jika ada juru parkir yang melanggar. Rekam dan foto untuk bukti akuratnya," demikian Alian. 

Kategori :