Rp 4,6 Miliar Dana Insentif Sudah Bisa Dicairkan, untuk 39 Desa di Kaur

Rabu 09 Oct 2024 - 19:51 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

BINTUHAN - Dengan telah rampungnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor : 100.3.3.2-564 tahun 2024 tentang rincian insentif desa di Kabupaten Kaur dan sesuai dengan keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI nomor 352 tahun 2024 tentang dana insentif desa. Maka 39 desa yang menerima dana insentif masing-masing desa Rp 120 juta. Saat ini dana tersebut telah dibisa digunakan atau dicairkan oleh desa penerima.

“Bagi desa penerima dana insentif yang ingin mencairkan silakan sampaikan ajuan dan syarat yang telah ditentukan. Apabila syarat pengajuan lengkap maka akan diberikan rekomendasi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur M Suhadi, ST, Rabu 9 Oktober 2024.

Dikatakannya, tahun 2024 Kabupaten Kaur mendapatkan dana insentif desa Rp 4,6 Miliar (M) untuk 39 desa yang tersebar di 13 Kecamatan se-Kabupaten Kaur. Dana tersebut saat ini sudah bisa dicairkan. Dengan telah rampungnya Perbup, maka desa penerima sudah bisa mengajukan pencairan ke PMD Kaur. 

Dalam pengajuan dana insentif tersebut wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan.Dengan menerima dana insentif desa bisa lebih menggunakan dana tersebut untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

BACA JUGA:39 Desa Diguyur Dana Insentif Rp 4,6 Miliar, Terbanyak di Kecamatan Lungkang Kule dan Kinal

BACA JUGA:4 Daerah di Bengkulu Terima Insentif Fiskal, Apakah Kaur Termasuk?

Lanjutnya, adanya dana insentif yang diberikan oleh Kementerian Keuangan itu sesuai dengan keputusan yang ada. Selain itu juga diberikan dana tersebut oleh ementerian, kemungkinan ada kategori tersendiri. Tetapi dari analisa desa penerima adalah desa yang paling cepat mengajukan DD, menyampaikan laporan realisasi DD dan pertanggungjawaban DD 2024. 

39 Desa Penerima Dana Insentif Tahun 2024

I. Kecamatan Kinal

1. Gedung Wani

2. Penandingan

3. Tanjung Alam

4. Pinang Jawa

5. Talang Padang

6. Talang Berangin

7. Papahan

Kategori :