4 Daerah di Bengkulu Terima Insentif Fiskal, Apakah Kaur Termasuk?

Sunaryo--

BENGKULU - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu mencatat, Provinsi Bengkulu menerima bantuan dana insentif fiskal dengan total nominal Rp 26,56 miliar.

Anggaran yang diterima dari Kementrian Keuangan RI itu, disalurkan kepada 4 wilayah dalam jumlah nominal yang berbeda.

Agar diketahui, dana insentif fiskal diberikan pada daerah yang memenuhi sejumlah kriteria.

BACA JUGA:Kajari Kaur Resmi Dilantik, Bersama Wakajati Bengkulu dan 3 Kajari Lainnya

BACA JUGA:Bagi Rapor dan Libur Panjang, Simak Pesan Penting Kacabdin Bintuhan

Yakni bisa berupa perbaikan atau pencapaian, tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum kepemerintahan, ataupun pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis Nasional.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II Kantor Wilayah DJPb Bengkulu, Sunaryo menyebutkan 4 wilayah penerima insentif fiskal tersebut.

Yakni Provinsi Bengkulu Rp 6,53 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp 6,99 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp 6,64 miliar dan Kota Bengkulu Rp 6,43 miliar. Kesemuanya telah menerima dana bantuan tersebut.

BACA JUGA:30 Ribu Kendaraan di Kaur Mati Pajak, Ayo Manfaatkan Program Pemutihan Hingga 30 November 2024

BACA JUGA:Jalinbar Simpang Tiga Kuari di Kaur Licin, Saat Hujan

"Sudah diterima oleh daerah penerima. Dalam proses penyalurannya sendiri dibagi dalam 2 tahapan," kaya Sunaryo, Kamis 13 Juni 2024.

Lebih lanjut, adanya bantuan ini dapat dimanfaatkan wilayah penerima untuk beberapa kegiatan.

Seperti meningkatkan kapasitas sesuai dengan kebutuhan dan prioritas di daerah. Ini termasuk ke dana penyaluran Transfer ke Daerah (TKD).

Bukan hanya itu, insentif fiskal dapat digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan