Terkait dengan masa jabatan kepala daerah yang terpilih dalam pilkada ulang, dia mengatakan, jika konsisten dengan Pilkada serentak yang bersangkutan harus mau memaklumi masa jabatannya tidak genap lima tahun seperti halnya kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.
Karena apabila masa jabatannya dipenuhi lima tahun, maka akan mengganggu siklus pilkada serentak.
Jika Pilkada sampai diulang, berarti ada kesalahan pada partai politik karena tidak bisa menunjukkan marwah dari partai politiknya.
BACA JUGA:Dana Kampanye Pilkada 2024 DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono Terbesar, Inilah Rinciannya
Jika berani membuat partai politik, kata dia, berarti harus berani untuk mengusung kader-kadernya dalam pilkada agar bisa menempatkan mereka pada jabatan publik dan tidak memberi opsi yang sangat terbatas dengan adanya calon tunggal.
Yang mana sebelumnya DPR-RI Kosi II bersama KPU RI telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga diikuti Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Hasil kesepakatan akan dilaksanakan pilkada ulang jika kotak kosong menang di Pilkada 2024. Pelaksanan pilkada ulang pada September 2025.
Sedangkan syarat pilkada ulang adalah daerah dengan satu pasangan calon kepala dan wakil daerah tidak mendapatkan suara lebih dari 50 Persen.