KORANRADARKAUR.ID - Pilkada 2024 ada beberapa daerah yang memilki Paslon tunggal atau akan melawan kotak kosong.
Dengan begitu apabila kotak kosong menang, maka KPU akan melakukan Pilkada ulang pada tahun 2025.
Rencana ini sudah disepakati Komisi II DPR-RI Kemendagri RI, Bawaslu RI.
Tetapi untuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum rampung dan masih dalam kajian baik DPR-RI maupun KPU RI.
Sedangkan menurut analisa Akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sabiq, Pilkada ulang menjadi pilihan terbaik jika kotak kosong menang pada Pilkada 2024.
BACA JUGA:Riduan Kamil-Suswono Ungguli Dua Paslon Lainnya di Pilkada 2024, Ini Hasil Survey Elektabilitas
Ini penting, agar kepala daerah yang definitif, yang memang hasil pemilihan langsung masyarakat melalui pilkada, bukan orang yang ditunjuk atau diangkat menjadi penjabat kepala daerah,.
Kendati demikian, ia mengakui ketika Pilkada diulang kemungkinan akan banyak persoalan yang muncul. Misalnya terkait dengan anggaran Pilkada yang harus dianggarkan lagi.
Antusiasme masyarakat dalam Pilkada tidak menutup kemungkinan akan mengalami penurunan jika prosesnya berlarut-larut.
BACA JUGA:Kotak Kosong Menang Pilkada 2024, Inilah Skema KPU
Masyarakat itu menjadi jenuh dengan proses itu. Ya, artinya pada saat proses itu harus diulang dengan pilkada lagi, itu membuat sumber daya yang terkuras ke situ.
Pilkada ulang menjadi satu kesempatan bagi partai politik untuk memunculkan pasangan calon (Paslon) agar ketika pelaksanaan pilkada ulang tidak lagi hanya diikuti satu paslon yang melawan kotak kosong.
Ketika Pilkada diulang berarti tahapan dilaksanakan dari awal , tentu bisa melecut partaii politik agar kemudian tidak hanya membebek di satu Paslon saja.
BACA JUGA:Menjelang Pilkada, FKBU Kaur Diingatkan Tentang Prihal Ini
Dengan demikian, kata dia, Parpol bisa memunculkan opsi yang cukup bervariasi bagi masyarakat. Sehingga ketika Pilkada diulang tidak lagi melawan kotak kosong.