BENGKULU SELATAN (BS) - Seperti diketahui, tahapan Pilkada untuk Bupati dan Wabup BS periode 2025-2025-2030, saat ini telah memasuki masa kampanye pasangan calon.
Namun, ada yang menarik dalam tahapan masa kampanye tersebut. Yang mana, bukan hanya pasangan calon, dan tim pemenangan saja yang ikut berkampanye tersebut.
Akan tetapi, ternyata ada pula beberapa oknum pejabat daerah seperti Anggota DPRD yang ikut andil dan berkampanye untuk pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada 2024.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu BS Sahran, SE melalui Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) M. Arif Hidayat membenarkan hal tersebut.
Informasi itu pihaknya terima dari laporan pihak Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang menyatakan jika ada beberapa oknum Anggota DPRD yang ikut berkampanye.
Oleh karena itu, Arif mengingatkan kepada seluruh Anggota DPRD BS khususnya, yang ikut aktif berkampanye pada salah satu pasangan calon, maka diminta untuk dapat mengurus izin cuti kampanye.
BACA JUGA:Gawat! Setelah Pilkada 2024, Akan Ada Ancaman Besar Muncul Bagi Honorer
BACA JUGA:Pilkada Serentak, Momen Mendorong Program Pusat dan Daerah Sejalan, Ini Penjelasan MenPAN-RB
Sebab, cuti kampanye wajib dikantongi Anggota DPRD sebagaimana tertuang pada ketentuan dalam Pasal 53 PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada Tahun 2024.
Dalam pasal 53 ayat 1 PKPU tersebut, gbernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye.
Namun, siapa saja ingin ikut kampanye Pilkada maka harus mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini juga berlaku bagi Anggota DPRD karena termasuk pejabat daerah.
"Ya, dari laporan teman-teman Panwascam, ada beberapa Anggota Dewan yang ikut, bahkan jadi juru kampanye. Makanya, kami mengingatkan izin cuti tersebut harus ada," ungkap Arif.
Masih kata Kordiv, pejabat bersangkutan juga harus memenuhi ketentuan untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, selain fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti diluar tanggungan negara.
"Anggota DPRD kan masuk sebagai pejabat daerah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 148 ayat 2 PP 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," tegas Kordiv.
Bukan hanya itu, dalam PKPU 13 tahun 2024, dalam dalam Undang-Undang Pilkada Pasal 71 Ayat (1) juga disebutkan aturan siapa saja yang boleh berkampanye dalam Pilkada.