Seperti, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti.
"Kalau melanggar ada sanksinya. Tapi terkait sanksi kami (Bawaslu, red) tidak mempunyai kewenangan langsung. Sebab, saksi yang melanggar kami kembalikan ke Badan Kehormatan DPRD, karena ini terkait dengan undang-undang lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut Kordiv, Bawaslu BS memastikan aturan tersebut ditaati semua pihak yang berkampanye. Pihaknya telah menyurati Sekeratriat DPRD BS untuk dapat diteruskan ke Anggota DPRD.
"Tidak cuti juga boleh asalkan kampanye dilakukan dihari libur. Aturan ini dibuat agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara dan memberikan rasa keadilan," demikian Kordiv. *