Meskipun syarat admintrasi para pelamar tersebut telah cukup, dan pelaksanaan CPNS dan PPPK terpisah tetap saja tidak dapat mengikuti CPNS dan PPPK dalam satu tahun yang sama.
Menurut Daniel, pendaftaran CPNS dan PPPK menggunakan satu sistem aplikasi yakni, SSCASN dan tentunya menggunakan metode NIK pada KTP.
Sehingga, dipastikan tidak bisa mengikuti tes CPNS dan PPPK di satu tahun kalender yang sama. Artinya, setiap orang hanya bisa memilih satu saja untuk diikuti.
"Meskipun PPPK ini dua tahap tetap saja bagi eks pelamar CPNS tidak bisa mengikuti seleksi PPPK," pungkasnya. *
Kategori :