Guru Wajib Tahu! 3 Hal yang Dapat Mengembalikan Uang Sertifikasi

Senin 30 Sep 2024 - 13:13 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

5. Mengajar atau membimbing sesuai sertifikat pendidik

6. Memenuhi kerja sesuai aturan

7. Mempunyai penilaian kinerja yang baik

8. Tidak bekerja tetap di instansi lain

BACA JUGA:Cair Oktober, Pemerintah Berikan 3 Tunjangan Kepada Pensiunan PNS, di Luar Gaji!

BACA JUGA:Jadi Rebutan, Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah 2024

Nah itulah tadi informasi tentang pengembalian tunjangan sertifikasi yang ditetapkan Nadiem Makarim.

Dengan itu kiranya guru PNS memenuhi persyaratan tersebut untuk mendapatkan tunjangan sertfikasi tersbut.

Namun, ada 3 peringatan tertentu untuk guru PNS.

Di mana Nadiem Makarim menjelaskan, bagi guru PNS yang telah memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai penerima tunjangan sertifikasi.

Namun kesempatan tersebut justru dibuat main-main oleh beberapa guru.

Dengan perkara yang terjadi, maka  Nadiem Makarim menegaskan ada 3 hal untuk Guru PNS.

Bagi guru PNS yang telah melakukan 3 hal tersebut maka wajib mengembalikan uang tunjangan sertifikasi.

BACA JUGA:HORE! Tunjangan PNS dan PPPK Cair, Simak di Sini Jenis - Jenisnya

BACA JUGA:CEK! Besaran Pajak Tunjangan Sertifikasi yang Diterima Guru PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan

Sesuai keputusan Nadiem Makarim, berikut ini 3 kategori guru PNS yang diwajibkan untuk mengembalikan uang tunjangan sertifikasi:

Kategori :