KORANRADARKAUR.ID – Seperti diketahui bahwa guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) nantinya akan mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Tunjangan sertifikasi guru ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Tunjangan sertifikasi adalah bentuk yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan ini untuk meningkatkan keamanan guru PNS dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
BACA JUGA:Tersedia 427.850 Formasi, Segini Gaji Penjaga Tahanan Beserta Tunjangannya
BACA JUGA:Honorer Juga Mendapatkan Tunjangan dari Pemerintah, Ini Nama Tunjangan dan Ketentuannya
Selain itu, tunjangan sertifikasi guru dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali, dengan jumlah yang setara dengan gaji pokok bulanan.
Untuk guru PNS golongan tertentu, nominal yang diterima dalam satu kali pencairan bisa mencapai tiga kali lipat dari gaji pokok.
Nah bagi anda ingin mengetahui pencairan tunjangan sertifikasi guru bisa anda pantau melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
Sebagai informasi bahwa tunjangan sertifikasi ini hanya diberikan oleh Nadiem Makarim kepada mereka yang benar-benar berhak dan memenuhi semua persyaratan.
Berikut ini syarat guru PNS wajib menerima tunjangan sertifikasi:
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Berstatus sebagai Guru ASN
3. Guru yang terdaftar di Dapodik
4. Memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian