Kabar Baik Peserta Lulus UKPPPG 2024, Tahun Depan Mendapatkan Tunjangan TPG, Ini Ketentuannya
Peserta lulus UKPPPG 2024 mendapatkan TPG tahun depan. --
KORANRADARKAUR.ID – Apabila Anda sudah lulus dalam Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG). Kabarnya, mulai tahun 2025 guru yang terdaftar dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk jabatan tertentu akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Hal ini telah disampaikan oleh Prof Nunuk Suryani, selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek.
Nunuk menjelaskan bahwa guru yang mengikuti program PPG, baik yang sedang berjalan maupun yang akan datang, dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi pada tahun 2024.
Tujuan dari proses sertifikasi peserta PPG ini adalah untuk menjadikan mereka sebagai guru yang professional. Lebih lanjut, untuk pemberian tunjangan baru akan dimulai pada tahun 2025.
Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pemerintah telah menyiapkan alokasi dana sebesar Rp 41 triliun untuk sektor pendidikan.
Dana ini mencakup kebutuhan TPG dan berbagai program prioritas lainnya, termasuk bantuan untuk guru honorer dan peningkatan tunjangan profesi.
BACA JUGA:Peserta PPG 2024 akan dihadapkan dengan UKPPPG, Inilah Syarat Mutlak Harus Dipenuhi
BACA JUGA:Sukses UKMPPG, Guru Berhak Mendapatkan Dua Hal Ini
Selain itu, Dana Transfer ke Daerah (TKD) 2025 yang berkisar antara Rp 136 hingga Rp 145 triliun juga akan difokuskan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan dasar dan menengah serta mempercepat sertifikasi guru.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, rincian besaran TPG disesuaikan dengan golongan, berikut daftarnya:
Golongan I:
1. Untuk golongan Ia: Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600
2. Untuk golongan Ib: Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700
3. Untuk golongan Ic: Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700