Marak Isu Bantuan PIP Jadi Ladang Politisasi, Kepsek : Dana PIP Tak Bisa Cair Tanpa Rekom Sekolah

Minggu 29 Sep 2024 - 19:25 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

Selain itu, sebelum bantuan ini cair, harus ada rekomendasi Kepsek yang menyatakan anak itu benar-benar kurang mampu dari segi ekonomi.

Bukan itu saja, dalam rekomendasi juga harus menujukan jika peserta didik penerima bantuan masih aktif belajar di sekolah yang disebutkan.

Selain daripada itu, dalam setiap kali bantuan PIP tersebut dicairkan, maka akan selalu ada lampiran surat di atas daftar nama penerima.

Dalam lampiran tersebut tertulis dengan jelas bahwa sumber anggaran PIP berasal atas keputusan kuasa pengguna anggaran pusat layanan pendidikan Kemendikbudristek RI.

Artinya, tidak ada dana lain kecuali dari Kemendikbudristek RI. Bahkan, meski tidak ada yang mengusulkan ini diluar pihak sekolah, maka PIP tetap akan cari.

"Selagi anak masih masuk dapodik dan memenuhi kriteria, maka PIP akan tetap cari. Karena ini memang rutin diseleksi Kemendikbudristek RI," tegasnya 

Kepala SMPN 15 BS Olsipin, S.Pd mengaku terpaksa menjelaskan kepada peserta didiknya agar disampaikan kepada orang tua masing-masing terkait sumber beasiswa PIP yang mereka terima.

"Usulan PIP dari Dapodik. Untuk memutus bantuan juga harus melalui Dapodik. Jadi kalau ada yang bilang bisa memutus bantuan PIP di luar pihak sekolah, itu salah," demikian Olsipin.*

Kategori :