Sehingga, dalam aturan itu sudah jelas ada PIP dari pemerintah bukan oknum. Kemudian, di pasal berikutnya membahas kreteria bagi siswa yang layak menerima.
"Semua ada aturannya. Bagi pelajar yang ingin dapat bantuan PIP, tentu data pelajar itu harus masuk di Dapodik. Kalau tidak, maka tidak bisa menerima bantuan," bebernya.
Selain terdata dalam Dapodik, calon penerima bantuan PIP juga harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Dinas Sosial (Dinsos).
"Jadi, masyarakat jangan mudah termakan dengan oknum yang mengancam akan memutuskan PIP, semua ada aturannya," jelas Plh Kadis. *
Kategori :