Bantuan PIP Dipolitisasi! Diancam Diputus Jika Tak Memilih Paslon Tertentu

Jumat 27 Sep 2024 - 06:20 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU SELATAN (BS) - Menghadapi Pilkada serentak tahun 2024, mencuat kabar jika ada oknum yang memanfaatkan program bantuan pemerintah untuk politik.

Terbaru, ada informasi jika ada oknum terkesan mengintimidasi para penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) demi untuk kepentingan Pilkada.

Dari informasi yang diperoleh Radar Kaur (RKa), beberapa oknum tersebut mengancam akan memutuskan bantuan PIP jika tidak memilih salah satu calon.

Menanggapi informasi tersebut, Pemkab BS melalui Dinas Dikbud BS selaku OPD teknis mengecam keras oknum yang memanfaatkan bantuan pemerintah untuk kepentingan berpolitik.

Plh Kadis Dikbud BS Lusi Wijaya, M.Pd menegaskan, bantuan PIP tersebut murni program dari pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek RI.

Sehingga, Lusi mematikan tidak ada hubungannya bantuan PIP dengan salah satu oknum calon. Sebab, bantuan itu bukan milik perorangan.

Lusi tidak ingin program ini dikaitkan dengan salah oknum calon untuk kepentingan berpoltik menjelang Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA:Doa Bersama untuk Pilkada Damai Dipimpin 4 Tokoh Agama, Simak Pesan Kapolres Kaur

BACA JUGA:KPU Tetapkan Besaran Dana Kampanye Pilkada 2024, Segini Jumlah Maksimal Setiap Paslon

"Kalau ada yang mengaku bantuan ini dari perorangan, maka itu sama saja dengan pembodohan ditengah masyarakat," tegas Plh Kadis.

Lusi menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, ada oknum yang mengintimidasi penerima PIP, jika tidak memilih salah satu calon, maka PIP akan diputus.

"Saya pastikan isu ini sangat menyesatkan. Karena, bantuan PIP tidak ada hubungannya sama sekali dengan Pilkada," jelas Lusi.

Plh Kadis menyayangkan ada oknum yang seolah memaksa masyarakat penerima PIP agar memilih seseorang di Pilkada 27 November 2024 mendatang.

"Memangnya PIP itu bantuan dari neneknya. Jelas, dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen), Intruksi Presiden (Inpres), Peraturan Presiden (Perpres) dan Permendikbud, bantuan PIP itu dari pemerintah, bukan perorangan," tegasnya lagi.

Dalam Persesjen Nomor : 20 tahun 2023 tentang Jukni PIP dijelaskan pada pasal 1, bawaannya bantuan PIP digelontorkan kepada siswa yang tidak mampu oleh pemerintah.

Kategori :