KORANRADARKAUR.ID – BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan salah satu program jaminan sosial yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat.
Namun bagaimana kalau ada peserta BPJS Kesehatan yang ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan, apakah bisa?
Salah satu alasan utama mengapa seseorang memilih untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan adalah terkait dengan biaya iuran bulanan.
Dalam situasi ekonomi yang tidak menentu, seperti yang dialami banyak orang saat ini, beberapa peserta mungkin merasa bahwa mereka tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:ORANG TUA WAJIB TAHU! Ini Persyaratan dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
BACA JUGA:Tanpa Ribet dan Antri! Bayar BPJS Kesehatan dengan ATM dan Mobile Banking, Cek Caranya di Sini
Mereka mungkin beranggapan bahwa mereka dapat mengandalkan cara lain untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Seperti membayar langsung saat membutuhkan perawatan atau menggunakan layanan kesehatan yang disediakan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Namun, keputusan ini tidak selalu bijaksana, mengingat risiko yang mungkin dihadapi jika tiba-tiba membutuhkan perawatan medis yang mendesak.
Perlu diketahui, peserta tidak dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan jika alasannya tidak bisa membayar iuran.
Soalnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku, BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Namun, ada beberapa situasi yang memperbolehkan menonaktifkan BPJS Kesehatan seperti peserta telah meninggal dunia, peserta pindah keluar negeri, peserta telah melepas status Warga Negera Indonesa (WNI)dan menetap sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Selain itu, peserta juga bisa menonaktifkan BPJS Kesehatannya sementara waktu jika sedang berpergian ke luar negeri dengan alasan menempuh pendidikan.
BACA JUGA:Menunggak BPJS Kesehatan Ada Sanksinya Lho, Ini Hukuman yang Bakal Didapatkan Pemiliknya!