Emang Bisa Menonaktifkan BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan, Syarat dan Caranya di Sini!

Senin 23 Sep 2024 - 12:27 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Daspan Haryadi

Dikutip dari finance.detik.com, apabila kamu termasuk ke dalam kategori yang diperbolehkan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:

  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Bukti membayar iuran setiap bulannya
  • Surat kematian terbitan instansi yang berwenang untuk peserta yang meninggal dunia
  • Untuk peserta yang tinggal di luar negeri, perlu siapkan paspor dan salah satu dokumen seperti visa, izin tinggal di luar negeri, surat tugas belajar, surat tugas bekerja atau surat pemberitahuan dari sponsor
  • Surat pernyataan penghentian pembayaran gaji dari pemberi kerja (untuk peserta yang berhenti bekerja di suatu perusahaan)

Untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau menggunakan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp). ***

Kategori :