KORANRADARKAUR.ID – Dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan akses layanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh rakyat, termasuk bagi bayi baru lahir.
Program BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan.
Sehingga setiap individu terutama bayi yang baru lahir dapat mendapatkan perawatan medis yang diperlukan sejak dini.
Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa mereka memiliki akses ke layanan kesehatan yang memadai.
BACA JUGA:Tanpa Ribet dan Antri! Bayar BPJS Kesehatan dengan ATM dan Mobile Banking, Cek Caranya di Sini
Setiap tahun, ribuan bayi lahir di Indonesia, dan kesehatan mereka sangatlah penting untuk masa depan bangsa.
Bayi baru lahir rentan terhadap berbagai masalah kesehatan, mulai dari penyakit infeksi hingga gangguan perkembangan.
Oleh karena itu, memiliki jaminan kesehatan yang baik adalah suatu keharusan.
BPJS Kesehatan memberikan layanan yang meliputi pemeriksaan kesehatan rutin, imunisasi, perawatan saat sakit serta kebutuhan medis lainnya.
Dengan mendaftar di BPJS Kesehatan, orang tua dapat memastikan bahwa bayi mereka akan menerima perawatan yang diperlukan tanpa harus khawatir tentang biaya yang tinggi.
Dikutip dari money.kompas.com, yuk simak apa saja persyaratan dan cara mendaftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir berikut ini:
1. Persyaratan yang harus disiapkan
- Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit (asli atau fotokopi)
- Kartu keluarga (KK) orang tua (asli atau fotokopi)
- Bagi peserta belum melakukan autodebit tabungan, maka dilengkapi fotokopi buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK dan formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai
- Melakukan perubahan data bayi maksimal tiga bulan setelah kelahiran, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
BACA JUGA:Menunggak BPJS Kesehatan Ada Sanksinya Lho, Ini Hukuman yang Bakal Didapatkan Pemiliknya!
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan