BENGKULU SELATAN (BS) - Pasar Tradisional Modern (PTM) Kutau secara resmi buka setiap hari. Bahkan PTM Kuatu ini dipadati 200 pedagang yang mulai berjulan dan siap melayani seluruh masyarakat.
Dengan ramainya pedagang ini, maka semua kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi. Bahkan pasar ini juga menjadi andalan perputaran ekonomi Kabupaten BS ke depannya.
Pengoperasian PTM Kutau yang terletak di Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna ini setelah sebelumnya diresmikan Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM.
Bupati menyebutkan, pembangunan PTM Kutau telah selesai sejak direnovasi sejak tahun 2022 lalu. PTM tersebut kini memiliki gedung standar yang dilengkapi sarana dan prasarana untuk pedagang.
BACA JUGA:Kasus Asusila di Kaur Meningkat, Cek di Sini Jumlah Terbarunya
BACA JUGA:Penarikan Nomor Urut Paslon Pilkada Kaur 2024 Dijaga Ketat, Ini Personel Disiagakan
Bupati berharap, dengan telah resmi beroperasi setiap hari, PTM Kutau diharapkan mampu menjadi pendorong pergerakan, dan menjadi pusat perekonomian masyarakat.
"Kami harap PTM Kutau ini bisa menjadi pendorong, penggerak dan pusat perekonomian masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan dan kabupaten tetangga," kata Bupati.
Gusnan menjelaskan, PTM Kutau mulai saat beroperasi setiap hari. Sementara, selama ini pasar tersebut hanya beroperasi pada hari Minggu, Selasa dan Jumat saja.
Selain itu, sebelum di bangun pada tahun 2022 silam, Pasar Kutau tidak tertata, berlumpur, dan panas. Bukan itu saja, para pedagang tidak memiliki sarana dan prasarana yang lengkap.
BACA JUGA:Ada Penipu Ngaku Jadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Ini Modusnya
Tidak hanya itu, lanjut Gusnan, para pedagang kerap berjualan di pinggir jalan. Sehingga, hal tersebut mengganggu aktivitas jalan dan masyarakat.
"Mulai hari ini proses transaksi masyarakat Bengkulu Selatan tidak perlu kepanasan lagi. Tidak juga kehujanan lagi, bisa dilakukan malam karena lampunya terang, bersih tidak becek," beber Gusnan.
Bupati juga berharap, dengan dioperasikannya gedung PTM ini, ke depannya tidak ada lagi pedagang yang berjualan di luar apalagi di jalan.
Karena, hal tersebut dianggap melanggar aturan pemerintah daerah. Terutama, pedagang yang berjualan di pinggir jalan sangat mengganggu aktivitas jalan lintas.