KORANRADARKAUR.ID - Jadi rebutan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ternyata seginilah besaran gaji kepala daerah terbaru 2024.
Seperti diketahui, saat ini KPU tengah disibukan dengan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
Tercatat dari 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota yang tersebar di Indonesia tahun ini melaksanakan Pilkada serentak.
Dari jumlah tersebut, masing-masing daerah tercatat memiliki calon peserta Pilkada yang cukup banyak.
BACA JUGA:Pantes Jadi Rebutan! Ternyata Gaji Pegawai Pertamina Tertinggi Tembus Rp 68 Jutaan per Bulan
Namun, ada pula yang hanya melawan tabung kosong.
Para politisi yang berlomba-lomba berpartisipasi di dalam Pilkada tersebut tidak lain demi tujuan satu yakni, ingin menjadi orang nomor satu di daerahnya.
Berbagi cara terus dilakukan setiap masing-masing bakal calon untuk bisa lolos dan memegang kendali nomor 1 di setiap daerahnya.
Namun, tahukah kamu berapa sih gaji seorang yang berprofesi sebagai kepala daerah? Lalu berapa pula tunjangan yang mereka terima setiap bulannya?
BACA JUGA:Ingin Jadi Pegawai SPBU, Yuk Intip Besaran Gaji Diterima Setiap Bulan
Baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota. Mereka memiliki jumlah gaji dan tunjangan yang berbeda-beda.
Kenapa sampai banyak politisi yang ingin merebut jabatan seorang kepala daerah. Benarkah karena gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan cukup besar?
Untuk lebih jelasnya mengenai hal tersebut, simak rangkuman selengkapnya yang akan KORANRADARKAUR.ID sajikan sebagai berikut.
Dilansir dari laman www.idntimes.com, berikut ini daftar besaran gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan oleh kepala daerah di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:MENCENGANGKAN! Gaji MA dan Jaksa Agung Kalahkan Gaji Presiden! Segini Besarannya