Biaya Retreat Kepala Daerah Akan Dikembalikan, Ini Kata Wamendagri!

Retreat kepala daerah-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat menerbitkan surat edaran (SE) terkait biaya orientasi atau retreat kepala daerah yang mengharuskan kepala daerah menanggung sebagian dari biaya tersebut. 

Salinan surat edaran bertanggal 11 Februari 2025 itu telah diterima dan dikonfirmasi keabsahannya oleh pihak Kemendagri. Surat tersebut memuat informasi teknis pelaksanaan retreat yang akan berlangsung pada 21-28 Februari 2025 di Akademi Militer Magelang.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diwajibkan membayar sejumlah uang untuk kebutuhan akomodasi dan konsumsi selama kegiatan berlangsung. 

Besaran biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 2.750.000 per hari, sehingga total biaya selama delapan hari mencapai Rp 22 juta per kepala daerah. 

Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, membenarkan bahwa biaya retreat ini bersumber dari skema pembagian anggaran (sharing) antara Kemendagri dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah. 

Namun, Hasan enggan memberikan penjelasan lebih rinci, dan menyarankan agar informasi detail ditanyakan langsung kepada Kemendagri.

BACA JUGA:Jadi Rebutan, Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah 2024

BACA JUGA:6 Kepala Daerah Termiskin di Provinsi Bengkulu, Ada yang Hanya Rp 973 Juta, Cek di Sini Namanya

Tidak lama setelah konfirmasi Hasan Nasbi, Kemendagri menerbitkan surat edaran baru dengan nomor 200.5/692/SJ, yang merevisi sumber pembiayaan retreat. 

Dalam surat terbaru yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 13 Februari 2025, dinyatakan bahwa seluruh biaya retreat kini sepenuhnya ditanggung oleh Kemendagri, menggunakan APBN yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). 

Surat tersebut juga menyarankan pihak-pihak terkait untuk menghubungi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri untuk informasi lebih lanjut.

Dikutip dari nasional.kompas.com, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menjelaskan bahwa skema pembiayaan sharing APBN dan APBD awalnya merupakan usulan dari beberapa pemerintah daerah yang disampaikan kepada BPSDM Kemendagri, sehingga surat edaran Nomor 200.5/628/SJ diterbitkan untuk mengakomodasi aspirasi tersebut. 

Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian memutuskan bahwa biaya retreat tidak akan dibebankan kepada APBD, melainkan sepenuhnya dibiayai oleh Kemendagri. Bima Arya juga menegaskan bahwa biaya yang telah dibayarkan kepala daerah sebelumnya akan dikembalikan.

"Ya, (akan dikembalikan)," ujar Bima Arya melalui pesan singkat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan