KORANRADARKAUR.ID- Saat ini bermunculan relawan kotak kosong, khusunya bagi daerah yang memiliki Palson kotak kosong atau calon tunggal.
Dari data KPU Pilkada 2024 ada 41 daerah yang akan melawan kotak kosong atau calon tunggal.
Dengan mendekati hari pencoblosan dan masa kampanye bagi Paslon maka mulai bermunculan relawan kotak kosong.
Tentunya untuk menjaga asas keadilan maka perlu KPU mengatur tentang kampanye kotak kosong.
Menurut pakar politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Mada Sukmajati, aturan kampanye kotak kosong perlu dibuat KPU.
Ini semat-mata untuk menjaga asas keadilan pada pemilihan kepala daerah. Aturan secara eksplisit terkait kampanye kotak kosong dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), perlu di buat .
Karena saat ini tidak ada larangan mengenai kampanye kotak kosong. Tetapi tidak ada regulasi yang mengatur apabila kotak kosong itu dikampanyekan oleh masyarakat secara masif.
Dengan memberikan fasilitasi aturan kampanye tersebut, bukan berarti KPU mendukung kotak kosong atau khawatir dianggap mengajak orang lain golput atau tidak memilih.
BACA JUGA:Relawan Kotak Kosong Ancaman Paslon Tunggal Pilkada 2024, Ini Pemicunya
Sebaliknya aturan tersebut diperlukan untuk memberikan asas keadilan bagi calon tunggal dalam kontestasi melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.
Ada dilematis, tapi ini perlu diatur. Bagi calon tunggal waktu kampanye ada aturan dan batasannya, sedangkan kampanye kotak kosong dibebaskan dan tidak diatur secara khusus.
Tentunya kalau tidak ada Turan saat masa tenang bahkan saat pencoblosan tetap saja relawan kotak kosong bisa mengajak atau mempengaruhi masyarakat dalam memberikan hak pilih.
BACA JUGA:Antsipasi Penyebaran Hoaxs Jelang Pilkada, Polsek Maje Bakal Patroli Siber
Sedangkan sesuai dengan aturan calon tunggal akan ditetapkan KPU dengan mendapatkan suara 50 persen dari jumlah suara sah.