KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong Pilkada 2024, Ini Kata Pakar Politik

Minggu 22 Sep 2024 - 08:33 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

Tentu itu nenjadi tantangan tersendiri, berbeda dengan Paslon yang ada lawannya atau Paslon lebih dari dua.

KPU akan menetapkan sebagai pemenang suara terbanyak hasil Pilkada. Walaupun ada kandidat suara sama maka KPU akan menetapkan pemenang dari sebaran suara perolehan Paslon.

Aturan tentang kampanye kotak kosong diperlukan, terlebih apabila nanti Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pemilu yang meminta opsi kotak kosong dalam kertas suara diberlakukan di semua daerah penyelenggara Pilkada 2024.

Kategori :