Ingin Lulus Tes PPPK 2024, Jabatan Fungsional Harus Penuhi Syarat Ini Lho

Minggu 22 Sep 2024 - 07:13 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

Lebih lanjut, selain sertifikat kompetensi yang akan dilampirkan, pelamar PPPK 2024 dengan JF analis Kebakaran juga wajib memenuhi tambahan berikut ini.

1. Surat Keterangan Sehat

2. Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas

Yang pastinya ada 3 sertifikat tambahan penunjang yang wajib dilampirkan yakni sebagai berikut.

BACA JUGA:PENTING! Sebelum MENDAFTAR, Cermati Dulu Syarat Honorer Apabila Ingin Mendaftar PPPK 2024

- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan bidang pemadam kebakaran (Damkar) dan penyelamatan yang ditandatangani oleh Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) persentase 10 persen.

- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang diterbitkan oleh sekretariat daerah (Sekda) Provinsi/Kabupaten/Kota persentase 5 persen.

- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan bidang Damkar dan penyelamatan yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan. 

Lewat sertifikat tambahan ini, pemerintah bisa mendapatkan PPPK 2024 berkualitas dan meyakinkan.

Jadi, persiapkan diri dengan matang dan lengkapi semua sertifikat kompetensi yang dibutuhkan mulai sekarang juga. 

Kategori :