Ingin Lulus Tes PPPK 2024, Jabatan Fungsional Harus Penuhi Syarat Ini Lho

Minggu 22 Sep 2024 - 07:13 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Khususnya bagi yang mendaftar pada jabatan fungsional (JF) Kiranya memenuhi beberapa syarat penting dan sertifkat kompetensi agar lulus PPPK.

Ketentuan ini telah diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Abdullah Azwar Anas.

Nomor 391 Tahun 2024 yang resmi menetapkan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi bagi pelamar PPPK untuk JF.

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, SALUT Renovasi Gedung FKPKBM

Dia mengatakan, bahwa sertifikat kompetensi ini tidak hanya berguna sebagai syarat administratif melainkan juga dihitung sebagai nilai tambah dalam seleksi teknis.

Bukan tanpa alasan, bagi pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi ini memiliki peluang yang lebih besar untuk lulus dalam seleksi PPPK 2024. 

Mengutip dari ayobandung.com, jika dibandingkan dengan pelamar yang hanya mencantumkan persyaratan dasar dan umum yang diminta.

BACA JUGA:Peserta CPNS 2024 Cek Dulu Ini! 8 Poin Penting Harus Kalian Pelajari Setelah Melakukan Seleksi SKD

Hal ini tertulis dalam surat keputusan (Diktum) pertama MenPAN - RB 391 Tahun 2024 yang berbunyi.

"Di dalam pengadaan PPPK ada jenis JF yang memerlukan persyaratan wajib tambahan sertifikat kompetensi atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis,”.

Dengan demikian, lewat sertifikat kompetensi ini juga dapat memastikan bahwa setiap pelamar memiliki kemampuan teknis yang luar biasa sehingga memang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

Oleh karena itu, sertifikat kompetensi ini sangat besar dan mempengaruhi kelulusa pelamar. Sebagaimana diketahui, hal ini sesuai dengan pernyataan dalam Diktum kedua yang berbunyi.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Honorer Guru Ingin Mendaftar PPPK 2024 Wajib Mengtahui 4 Kategori Ini

"Tambahan nilai yang dimaksud di Diktum pertama akan diberikan sesuai dengan nilai paling tinggi seleksi kompetensi,".

Kategori :