Jangan Anggap Remeh! STNK Tidak Diperpanjang Auto Ditilang Polisi

Kamis 19 Sep 2024 - 11:56 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Siapa yang tidak memperpanjang STNK, hati-hati kena tilang loh.

Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

STNK merupakan dokumen resmi berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara sah. 

Perpanjangan STNK harus dilakukan. Proses ini sangat penting karena tidak hanya berkaitan dengan legalitas kendaraan, tetapi juga berkaitan dengan aspek keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. 

Ketika STNK tidak diperpanjang, kendaraan tersebut akan dianggap tidak terdaftar, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi pemiliknya.

BACA JUGA:SWDKLLJ di STNK Itu Apa dan Fungsinya Untuk Apa Ya? Cari Tahu di Sini Yuk

BACA JUGA:Kehilangan STNK, Jangan Panik! Ini yang Mesti Dilakukan

Sayangnya, banyak pemilik kendaraan yang menunda-nunda perpanjangan STNK karena berbagai alasan, seperti kesibukan, kurangnya informasi atau bahkan rasa malas. 

Padahal, konsekuensi dari keterlambatan ini tidak bisa dianggap remeh. Salah satu risiko terbesar adalah kemungkinan terkena tilang oleh petugas saat berkendara. 

Tilang adalah tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menindak pelanggaran aturan lalu lintas.

Dikutip dari www.idntimes.com, polisi dapat menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya, seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, atau tidak memiliki dokumen lengkap seperti SIM atau STNK. 

BACA JUGA:NRKB di STNK itu Apa Sih dan Apa Saja Bagiannya? Yuk Intip di Sini!

SIM atau STNK biasanya akan digunakan sebagai barang bukti di pengadilan setelah ditilang.

Untuk mendapatkan kembalinya, pemilik kendaraan harus membayar denda tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Pada saat terjadi razia di jalan, polisi dapat menilang STNK yang sudah mati karena STNK tersebut tidak lagi dianggap sebagai dokumen kendaraan. 

Kategori :