SWDKLLJ di STNK Itu Apa dan Fungsinya Untuk Apa Ya? Cari Tahu di Sini Yuk

Fungsi SWDKLLJ . -Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – STNK memuat berbagai macam informasi, termasuk komponen biaya yang harus dibayar. Salah satu komponen biaya adalah SWDKLLJ. Sebenarnya apa sih SWDKLLJ itu dan apa fungsinya?

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah suatu bentuk kontribusi yang diwajibkan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. 

Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pengendara dan masyarakat umum dari risiko kecelakaan lalu lintas. 

Dengan meningkatnya jumlah kendaraan di jalan raya dan tingginya angka kecelakaan, pemerintah merasa perlu untuk mengimplementasikan sistem yang dapat membantu meringankan beban korban kecelakaan, baik dari segi finansial maupun medis.

BACA JUGA:Jangan Sampai Tertipu! Ini 3 Perbedaan STNK Asli dan Palsu yang Wajib Diketahui

BACA JUGA:Apakah STNK Langsung Keluar Saat Membeli Motor Baru? Temukan Jawabannya di Sini!

SWDKLLJ merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keselamatan berlalu lintas yang lebih baik. 

Dana ini digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak asuransi atau jika pelaku kecelakaan tidak memiliki asuransi.

Perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan saat ini adalah perusahaan milik BUMN yaitu PT Jasa Raharja. 

Jadi, biaya SWDKLLJ adalah biaya asuransi kecelakaan yang wajib dibayarkan para pemilik kendaraan pada PT Jasa Raharja.

BACA JUGA:2 Cara untuk Mengambil STNK Ditilang, Tanpa Sidang!

Dikutip dari kumparan.com, berikut adalah beberapa fungsi dari SWDKLLJ:

1. Perlindungan asuransi

Dana yang terkumpul dari SWDKLLJ nantinya akan diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka-luka atau ahli waris dari korban yang meninggal dunia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan