Tukin KSAD Tembus Segini! Berikut Gaji dan Tunjangan Tentara 2024, Mulai Tamtama Hingga Jenderal

Kamis 19 Sep 2024 - 08:06 WIB
Reporter : Rohidi Efendi
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Tugas pokok melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ternyata segini gaji dan tunjangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terbaru 2024.

Sistem penggajian para prajurit TNI sesuai dengan jenjang karier, pangkat dan jabatan yang diemban. Mulai dari terendah Tamtama, Bintara hingga yang tertinggi Perwira.

Berdasarkan aturan terbaru yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor : 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

BACA JUGA:Janji Prabowo-Gibran Naikkan Gaji TNI-Polri, Intip di Sini Gaji TNI-Polri Sekarang

Dalam aturan tersebut, secara resmi gaji para prajurit TNI juga ikut mengalami kenaikan pada tahun 2024 ini. Kenaikan gaji prajurit TNI sama dengan PNS pada umur yakni, sebesar 8 persen.

Lalu, beberapa sih gaji dan tunjangan yang diterima para prajurit TNI setelah adanya kenaikan 2024 ini. Untuk lebih jelasnya simak rangkuman selengkapnya berikut ini.

Dilansir dari laman, amp.kontan.co.id berikut ini daftar gaji dan tunjangan prajurit TNI terbaru 2024, mulai dari jabatan terendah Tamtama hingga yang tertinggi Perwira.

A. Golongan I atau Tamtama TNI

1. Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu

- Gaji : Rp 1.830.500 s.d Rp 2.827.000

2. Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua

BACA JUGA:9 Alasan Suku Batak Dinilai Sebagai Etnis Paling Modern

- Gaji : Rp 1.775.000 s.d Rp 2.741.300

3. Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala

- Gaji : Rp 1.887.800 s.d Rp 2.915.400

Kategori :