Tidak Lulus, Berikut Tata Cara Pengajuan Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2024

Selasa 17 Sep 2024 - 16:01 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Untuk diketahui, bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang tidak memenuhi syarat lulus administrasi dapat mengajukan sanggah. 

Masa sanggah Calon Aparatul Sipil Negara (CASN) adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Berdasarkan Surat Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN) tentang Waktu Pelaksanaan Ujian CASN Tahun 2024.

Ujian CPNS - PPPK 2024 akan dilaksanakan selama tiga hari.

BACA JUGA:Ini Perubahan Menonjol Pada Seleksi PPPK 2024, Beda dengan Tahun Sebelumnya!

BACA JUGA:Honorer yang Lulus PPPK 2024, Segini Gaji Pertama Mereka

Tetapi hal ini hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali.

Di samping itu, perlu diingat bahwa ajukan sanggah harus memiliki dasar yang kuat, realistis, tidak bertentangan dan didasarkan pada dokumen - dokumen yang telah dibuat sebelumnya.

Lantas, apakah masa sanggah bisa upload ulang berkas?

Pelamar yang gagal dalam seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah untuk dokumen yang bermasalah melalui portal Aparatul Sipil Negara (ASN) Karier.

Namun saat ini, waktu CPNS - PPPK 2024 belum dapat memperbaiki, mengubah, atau memperbarui dokumen yang sudah dibuat.

Yang mana pelamar hanya bisa memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah. 

BACA JUGA:Proses Seleksi CPNS 2024 Hampir Memasuki Masa Sanggah, 3 yang Tidak Bisa Disanggah

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Usai! Inilah 7 Instansi dengan Pelamar Paling Sedikit

Apabila terdapat dokumen yang bermasalah akan diperiksa kembali oleh panitia berdasarkan alasan dari pelamar berdasarkan dokumen yang diunggah.

Kategori :