Wajib Tahu! Ini Cara Bayar Pajak Motor Kredit dan BPKB Masih di Leasing

Minggu 15 Sep 2024 - 13:46 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Salah satu syarat bayar pajak kendaraan bermotor adalah BPKB. Namun, bagaimana jika status kendaraan kita masih kredit dan BPKB nya masih di leasing sebagai jaminan?

Pajak kendaraan harus dibayar setiap tahun sekali. Proses ini juga sebagai aturan untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Untuk membayar pajak kendaraan, pemilik kendaraan harus melengkapi beberapa dokumen yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Namun, kalau kendaraan masih kredit dan BPKB nya masih di leasing sebagai jaminan, proses bayar pajaknya bagimana?

BACA JUGA:Ikan Hias Mati Mendadak, Kok Bisa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dikutip dari m.kumparan.com, jika motor atau kendaraan masih dalam status kredit dan BPKB nya masih di leasing, proses pembayaran pajak masih bisa dilakukan.

Prosesnya mudah dilakukan, caranya anda harus menghubungi leasing kendaraan anda. 

Selanjutnya, anda harus meminta surat pengantar untuk perpanjangan STNK, selanjutnya akan diberikan dokumen tersebut serta lampiran salinan BPKB kendaraan, proses ini gratis. 

BACA JUGA:5 Jenis Ikan Hias Ini Membawa Keberuntungan, Tertarik Memeliharanya?

Kemudian fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan STNK asli. Selanjutnya adalah mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat.

Selanjutnya, si formulir atau registrasi melalui e-form yang ada di SAMSAT. Lalu, satukan berkas dokumen berupa formulir registrasi, surat pengantar leasing, STNK asli, KTP asli juga salinan BPKB, STNK dan KTP.

Setelah dokumen diserahkan ke bagian pengesahan, anda harus menunggu untuk proses verifikasi data. Setelah itu petugas akan memanggil dan memberikan salinan STNK dan pengembalian KTP asli.

Pastikan bahwa data di salinan STNK dan KTP asli benar, dan jangan sampai tertukar dengan milik orang lain.

BACA JUGA:AUTO GEMBIRA! Guru PPPK Bakal Dapat Penghasilan Tambahan, Tembus 5 Juta Per Bulan

Setelah itu, beralih ke bagian kasir jangan lupa siapkan uang sesuai nominal yang akan dibayarkan di bagian kolom jumlah STNK yang ada di bagian kanan. Pembayaran bisa melalui uang tunai atau debit bank yang dimiliki.

Kategori :