KORANRADARKAUR.ID - Dampak bakal calon (balon) Bupati Bengkulu Selatan atas nama, Reskan Efendi Awaludin atau akrab disapa Pak Bowo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kuasa Hukum Reskan Efendi, Sasriponi Ronggolawe, SH mengatakan, jika pihak KPU Bengkulu Selatan terkesan bodoh. Bahkan, ia menilai pihak KPU tidak paham aturan yang mereka buat sendiri.
Seperti diketahui, berdasarkan Pengumuman KPU Nomor : 437/PL.02.2-Pu/1701/2/2024, balon Bupati Bengkulu Selatan atas nama Reskan Efendi dinyatakan TMS untuk ikut di Pilkada 2024.
"Pemahaman KPU Bengkulu Selatan ini keliru. Saya katakan KPU ini bodoh-bodoh. Ganti ajalah anggota KPU yang tidak memahami aturan," tegas Sasriponi, Sabtu 14 September 2024.
BACA JUGA:Mantan Bupati Bengkulu Selatan Gagal Maju Pilkada 2024, Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS di Bengkulu Selatan Resmi Ditutup, Inilah 4 Formasi Kosong Pelamar
Sasriponi juga menegaskan, jika pihaknya sangat menyayangkan tindakan KPU yang telah menyatakan kliennya TMS. Sebab, menurutnya kliennya itu sudah memenuhi syarat sesuai PKPU.
Bukan hanya itu, kliennya Reskan Efendi telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah menjadi mantan terpidana. Sehingga, tidak ada alasan lagi jika KPU masih menyatakan TMS.
"Pak Reskan memang melampirkan bebas bersyarat. Tapi kalau kita hitung klien kami ini telah bebas 5 tahun lebih, bahkan telah lewat 1 bulan," terangnya.
Oleh karena itu, dengan keputusan TMS yang dinyatakan KPU, Tim Kuasa Hukum Reskan Efendi akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Bawaslu pada, Senin 16 September 2024.