Pak Bowo Pastikan Gugat KPU Bengkulu Selatan ke MK, Bola Panas di Bawaslu

Pak Bowo pastikan bakal gugat KPU Bengkulu Selatan hingga ke MK-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Pasca bakal calon Bupati BS H. Reskan Effendi atau akrab disapa Pak Bowo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ikut Pilkada serentak tahun 2024.

Pernyataan TMS yang dilayangkan KPU bakal berbuntuk panjang. Bahkan, terbaru Reskan memastikan akan ikut melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terutama, jika dalam Pilkada 2024 ini, Reskan tetap tidak dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU. Serta, tidak lolos sebagai calon Bupati. Maka, gugatan akan terus berlanjut hingga ke MK.

Seperti diketahui, Reskan Effendi saat ini dihadapkan masalah TMS oleh KPU BS. Reskan, dinilai sebagai mantan narapidana belum cukup syarat dan TMS untuk Pilkada 27 November 2024.

Oleh karena itu, Reskan bersama timnya telah melaporkan KPU BS ke Bawaslu BS. Bahkan, laporan pemohon telah ditandatangani dan diterima secara resmi Bawaslu pada, Selasa 17 September 2024.

Dihadapan awak media, Reskan mengaku jika masyarakat BS saat ini sudah tahu status dirinya sebagai mantan narapidana, dan telah bebas murni sejak keluar dari penjara pada, 23 Agustus 2019 lalu. 

BACA JUGA:Buntut Dinyatakan TMS, Reskan Efendi Resmi Gugat KPU Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Dinilai Tidak Paham Aturan, Kuasa Hukum Reskan Desak Anggota KPU Bengkulu Selatan Diganti

Oleh karena itu, Reskan menuntut agar pihak KPU lebih tahu persoalan ini dan tidak ada masalah untuk dirinya mencalonkan diri sebagai calon Bupati BS di Pilkada tahun 2024.

Bahkan, syarat admintrasi hingga tes kesehatan dan sebagainya telah diikuti dengan sesuai prosedur. Hanya saja, dalam perjalanan persiapan dan usaha mendaftar ke KPU Reskan TMS.

"Saya dan tim saya banyak, jadi yang menanggung resiko nanti jelas KPU. Pasti tim saya menggiring saya gugat lagi. Ini harus saya lakukan, saya dituntut tim," tegas Reskan.

Reskan mengungkapkan, apabila gugatan dirinya nanti dimenangkan oleh MK, dan dirinya tidak ada masalah dan MS, maka MK menurutnya pasti akan mengusulkan Pilkada ulang.

"Karena sudah ada contoh. Jadi maksud saya marilah KPU, dengan masyarakat kalau kita memang bermasalah janganlah ikut kalau tidak ya hak kita," bebernya.

Bukan itu saja, dalam kesempatan tersebut Reskan juga mengklaim jika dirinya bukan lagi terpidana. Hal itu dikuatkan berdasarkan keputusan MA.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan