Buntut Dinyatakan TMS, Reskan Efendi Resmi Gugat KPU Bengkulu Selatan
Kuasa Hukum Reskan Efendi gugat KPU Bengkulu Selatan ke Bawaslu-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-
BENGKULU SELATAN (BS) - Buntut pernyataan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang dikeluarkan oleh KPU BS, Tim Kuasa Hukum Reskan Efendi resmi gugat KPU ke Bawaslu BS, Senin 16 September 2024.
Yang mana, gugatan itu dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Reskan Efendi itu tidak lain karena mereka tidak terima keputusan pihak KPU yang dinilai telah salah, dan mengangkangi fatwa Mahkamah Agung RI.
Seperti diketahui, Reskan Effendi atau akrab disapa Pak Bowo merupakan salah satu bakal calon Bupati BS dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Reskan maju sebagai bakal calon Bupati berpasangan dengan Faizal Mardianto sebagai bakal calon Wabup. Bakal pasangan calon ini diusung oleh Partai Hanura dan Partai Demokrat.
Namun, pada pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU pada, Sabtu 14 September 2024 lalu, Reskan Effendi Dinata TMS. Sedangkan, bakal calon wakilnya Memenuhi Syarat (MS).
Dalam pengumuman tersebut, pihak KPU BS memutuskan jika Reskan TSM karena merupakan mantan Narapidana. Tentu saja, hal tersebut tidak diterima oleh pihak Reskan Efendi.
Oleh karena itu, Reskan melalui Kuasa Hukumnya, Sasriponi Ranggolawe, SH bersama tim lainnya, akhirnya seacara resmi melayangkan gugatan ke kantor Bawaslu BS.
BACA JUGA:Terbaru! Bawaslu Bengkulu Selatan Buka Lowongan, Kerja Sehari Gaji Rp 800 Ribu, Cek Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Lakalantas Sebabkan Guru MD Berakhir Damai
Menurut Sasriponi, dalam gugatan yang mereka layangkan, kliennya telah memenuhi semua persyaratan pencalonan sebagai kepala daerah.
Baik dari syarat dukungan partai politik hingga tes kesehatan bakal calon. Namun, kliennya tersebut dinyatakan TMS oleh KPU dan itu tentu salah.
"Ya, tadi (Senin, red) kami resmi sampaikan laporan gugatan (KPU, red) ke Bawaslu Bengkulu Selatan," kata Sasriponi
“Kami resmi menyampaikan laporan gugatan (KPU) kepada Bawaslu Bengkulu Selatan,” kata Sasriponi.
Sasriponi mengklaim, KPU berusaha menggagalkan upaya pencalonan Reskan Effendi. Hal ini, dibuktikan dengan TMS Reskan dinilai tidak masuk akal.