Buntut Dinyatakan TMS, Reskan Efendi Resmi Gugat KPU Bengkulu Selatan
Kuasa Hukum Reskan Efendi gugat KPU Bengkulu Selatan ke Bawaslu-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-
Karena, menurut Sasriponi, Reskan dinyatakan telah bebas dari hukuman sebagai narapidana. Sehingga, boleh mencalonkan diri sebagai bupati.
Namun, KPU BS justru menilai Reskan belum bebas secara murni. Sehingga, dirinya yakin jika para Anggota KPU BS masih belum paham aturan.
Padahal, aturan tentang pencalonan tersebut dibuat oleh KPU. Menurutnya, sungguh tidak masuk akal jika para Anggota KPU BS tidak paham.
"Dalam laporan, kami menutut agar Bawaslu memerintahkan KPU menerbitkan keputusan yang baru dengan menetapkan pemohon (Reskan, red) sebagai peserta calon Bupati Bengkulu Selatan," tegasnya.
Terpisah, Ketua KPU BS Sahran, SE melalui Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) M. Arif Hidayat membenarkan hal itu.
Arif mengaku, mengenai laporan kuasa hukum salah satu bakal calon Bupati BS ke Bawaslu, memang telah masuk dan telah mereka terima.
"Benar, laporan sudah masuk dan diterima. Namun, tanda tangan penerimaan laporan akan dilakukan besok (Selasa 17 September 2024). Karena, laporan itu harus diterima hari kerja," beber Arif.
Untuk saat ini, Arif memastikan laporan terebut telah diterima oleh Bawaslu. Selanjutnya, akan pihaknya lakukan dulu kelengkapan gugatannya.
"Yang jelas kewajiban menerima laporan. Soal gugatan itu hak mereka, yang kelas kami terima, kami verifikasi," tutupnya.*