Mantan Bupati Bengkulu Selatan Gagal Maju Pilkada 2024, Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Minggu 15 Sep 2024 - 05:38 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Setelah melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, satu bakal calon (balon) Bupati dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Adapun, balon yang dinyatakan TMS oleh KPU Bengkulu Selatan tersebut atas nama Reskan Efendi Awaludin alias Pak Bowo, yang merupakan Bupati Bengkulu Selatan periode 2010-2015 silam.

Menariknya, dalam pengumuman yang dikeluarkan KPU, Sabtu 14 September 2024 tersebut, ternyata calon pendamping Reskan yakni, Faizal Mardianto dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani disampaikan Komisioner Devisi Teknis Gusman Heryadi membenarkan, jika memang ada satu balon Bupati yang dinyatakan TMS.

"Benar, yang bersangkutan (Reskan Efendi, red) tidak memenuhi syarat. Itu sesuai hasil verifikasi KPU," ungkap Gusman.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS di Bengkulu Selatan Resmi Ditutup, Inilah 4 Formasi Kosong Pelamar

BACA JUGA:PENGUMUMAN TERBARU! Lulusan Akutansi Bisa Melamar PPPK

Pernyataan Reskan Efendi dinyatakan sebagai balon yang TMS tertuang jelas dalam Pengumuman KPU Nomor : 437/PL.02.2-Pu/1701/2/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.

"(Reskan Efendi, red) dinyatakan TMS karena berstatus mantan terpidana yang belum melewati masa jeda 5 tahun," jelas Gusman.

Sementara itu, dalam pengumuman tersebut, 3 orang bakal pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lainnya yang dinyatakan MS.

Ketiga bakal pasangan calon itu diantaranya, pasangan Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat Mersyah, pasangan Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto, serta Elva Hartati dan Makrizal Nedi. 

Kategori :