8. Cacat total tetap
9. Meninggal dunia
10. Klaim sebagian JHT 10 persen
11. Klaim sebagian JHT 30 persen
12. Untuk mencairkan saldo, anda perlu menyiapkan beberapa dokumen
Adapun persyaratannya:
1. Kartu Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)
2. E-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Dokumen seperti surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja dan surat Keterangan pensiun
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Selain itu, berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pencairan JHT via Lapakasik Online:
- Kunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF, ukuran maksimal file adalah 6 MB.