Kampanye Pemenangan Kotak Kosong, Ini Penjelasan Pakar Politik

Sabtu 14 Sep 2024 - 07:15 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID- Pilkada 2024 di sejumlah daerah melawan kotak kosong atau calon tunggal. Di beberapa daerah, masyarakat telah menyusun dan membentuk relawan pemenangan kotak kosong dan akan berkampanye. 

Menurut pakar politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Mada Sukmajati,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyusun aturan secara eksplisit mengenai kampanye pemenangan kotak kosong untuk menjaga asas keadilan di Pilkada 2024.

Dengan regulasi yang jelas, sehingga daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal lebih jelas, mulai batasan-batasan kampanye pemenangan kotak kosong. Apabila aturan di PKPU jelas, akan menjadi acuan bagi masyarakat yang mengampanyekan kotak kosong tersebut.

Saat ini tidak ada aturan yang melarang untuk kampanye pemenangan kotak kosong. Karena memang  tidak ada regulasi yang mengatur apabila kotak kosong tersebut dikampanyekan secara masif oleh masyarakat.

Memberikan wadah atau memfasilitasi aturan tentang kampanye pemenangan kotak kosong bukan berarti KPU mendukung kotak kosong atau khawatir dianggap mendorong Golput.

Justru sebaliknya aturan ini penting untuk memberikan asas keadilan bagi Paslon  tunggal saat melawan kotak kosong.

Di aturan kampanye, untuk Paslon tunggal ruang dan waktu kampanye bagi calon tunggal diatur dan dibatasi. Sementara kampanye kotak kosong dibiarkan tanpa regulasi khusus.

BACA JUGA:Warga Boleh Kampanye Kotak Kosong, Ini Penjelasan Ketua KPU RI

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Pemda Kaur Segera Gelar Mutasi Pejabat Eselon II, III dan IV

“Aturan kampanye pemenangan kotak kosong jelas diperlukan. Apalagi jika semua daerah menyiapkan opsi kotak kosong,” jelasnya.

Dari data yang ada di KPU  RI ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Yakni 1 provinsi, 35 kabupaten dan 5 kota.

Berikut nama daerah calon tunggal Vs kotak kosong:

1. Provinsi Papua Barat

2. Aceh Utara

3. Aceh Taming

Kategori :