Warga Boleh Kampanye Kotak Kosong, Ini Penjelasan Ketua KPU RI
Ketua KPU RI Mochamad Afifudin mejelaskan tentang kampanye kotak kosong-sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID- Dengan banyaknya daerah memilki Pasangan Calon (Paslon) tunggal di Pilkada 2024. Saat ini bermunculan masyarakat akan melakukan ajakan atau kampanye untuk memenangkan kotak kosong.
Ini menjadi perdebatan dikalangan masyarakat apakah boleh kampanye atau mengajak warga memilih kotak kosong di Pilkada 2024 nantinya.
Ketua KPU RI Mochamad Afifudin mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang tiap keberpihakan masyarakat dalam pemilu.
KPU juga tidak bisa melarang apabila ada pihak yang mendukung Paslon melawan kotak kosong di Pilkada 2024.
Karene keberpihakan orang boleh-boleh saja maupun menentukan pilihan. KPU akan fokus menjaga tiap orang yang mempunyai hak memilih bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, 2 Pelaku Tragedi Berdarah Sebabkan Korban MD Terancam 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:SDN 58 Kaur Jumat Berinfaq, Kembangkan Karakter Murid
Sedangkan dari data yang ada di KPU RI saat ini jumlah daerah yang memiliki Paslon tunggal sebanyak 41 daerah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Tentu apabila kotak kosong menang di Pilkada 2024 sesuai aturan kepala daerah akan dijabat oleh pejabat sementara kepala daerah. Agar proses PJ tersebut tidak lama maka KPU RI dan DPR-RI telah sepakat akan merevisi PKPU yang mengatur tentang Pilkada ulang di tahun 2025.
Saat ini daerah yang memiliki Paslon tunggal atau kotak kosong sudah menyuarakan akan melakukan kampanye mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong, slah satu daerah yang telah membuat kesepakatan di Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur akan kampanye atau mendukung kotak kosong di Pilkada 2024. Ini bentuk protes masyarakat terhadap demokrasi yang ada di wilayah tersebut.
Koordinator relawan Kotak Kosong trenggalek Ali Maskur mengatakan, Pilkada dengan calon tunggal dinilai tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.
Sehingga untuk memenangkan calon tunggal sengaja dilakukan agar demokrasi berjalan lebih baik dan lebih dinamis. Keberadaan calon tunggal di trenggalek merupakan kali pertama terjadi sejak bergulirnya Pilkada di wilayah ini.
Pilkada tanpa lawan dinilai hanya akan membawa kemunduran bagi suatu daerah. Masyarakat berkeinginan demokrasi semakin maju dan berkembang, sehingga dengan adanya calon tunggal, merasa demokrasi trenggalek mundur.
Untuk itu ia bersama relawan akan bahau membahu dalam melawan calon tunggal di daerahnya yang juga kandidat dari Petahana.*