Cawabup Denny Setiawan: Saya Sudah Lunasi TGR, Silakan Cek

Jumat 13 Sep 2024 - 20:32 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

BINTUHAN - Dari tiga bakal Cabup-Cawabup Kaur yang akan berkompetisi di Pilkada 2024, semuanya dinyatakan memenuhi syarat. 

Ketiganya Gusril Pausi, S.Sos, MAP – Abdul Hamid, S.Pd.I, Herlian Muchrim, ST – Nuprizal Jandra, SE dan Sulman, S.Sos, M.Si – Denny Setiawan, SH.

Sebelumnya Denny adalah anggota DPRD Kaur masa bakti 2019-2024. Saat menjadi wakil rakyat dan hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu tahun 2023, ada temuan kelebihan bayar dari 25 anggota DPRD Kaur sebesar Rp 7 miliar dan ditetapkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Seluruh anggota DPRD wajib mengembalikan kelebihan bayar tersebut. 

Terkait dengan hal tersebut, Cawabup Denny Setiawan, SH tidak membantah adanya pengembalian uang negara tersebut. Tetapi untuk dirinya sudah dibayar atau sudah mengembalikan.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Pemda Kaur Segera Gelar Mutasi Pejabat Eselon II, III dan IV

BACA JUGA:Air Sungai Mertam Kembali Berwarna, Seperti Minyak Solar, Tanggapan BSL Bikin Kaget

“Untuk TGR saat ini sudah dibayar atau sudah dikembalikan. Apa yang menjadi kewajiban sudah diselesaikan,” sampainya, Jumat, 13 September 2024. 

Dikatakan Denny, sesuai dengan temuan BPK, untuk dirinya TGR Rp 207 juta. Seluruh uang yang harus dikembalikan sudah dikembalikannya dan itu sudah kewajiban bagi warga negara. 

Dengan demikian, tidak ada masalah lagi. Ia berharap pencalonan dirinya sebagai Cawabup bisa lancar dan pada akhirnya mendapatkan mandat dari masyarakat.

Terpisah, Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis Penyelenggara, Toni Kuswoyo, S.Sos, MAP menerangkan, sesuai dengan syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon. 

BACA JUGA:Bocoran 37 Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Intip Siapa Saja

Dalam PKPU pasal 20 tentang persyaratan calon, ayat 2 butir b.5 berbunyi, Paslon tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Kategori :