Deadline Agustus 2024, Baru 6 Dewan Kaur Lunasi TGR, Ini Daftar Lengkapnya
Kasi Intelijen Kejari Kaur, Andi Febrianda, SH, MH menjelaskan proses pengembalian TGR anggota DPRD Kaur, Rabu 29 Mei 2024. Foto: UJANG/RKa--
BINTUHAN - Dari 25 anggota DPRD Kaur yang wajib mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kelebihan bayar tahun 2023, dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diketahui baru 6 anggota DPRD yang sudah tuntas pengembalian TGR.
Sedangkan sisanya atau 20 dewan lagi belum lunas. Dengan begitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur memberikan waktu tambahan pengembalian hingga akhir Bulan Agustus 2024.
“25 anggota DPRD aktif dan 1 mantan anggota dewan Kaur, baru 6 orang yang melakukan pelunasan. Artinya, masih ada 19 anggota DPRD aktif dan 1 mantan dewan yang belum melakukan pelunasan. Diingatkan dewan yang belum melunasi, segera melakukan pelunasan,” pesan Kajari Kaur M Yunus, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Andi Febrianda, SH, MH, Rabu 29 Mei 2024.
Dari jumlah temuan BPK Rp 7 Miliar (M), saat ini Kejari Kaur baru berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 M.
BACA JUGA:Mobil Super Mewah dengan Harga Murah Serbu Indonesia
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Segini Harga Hewan Kurban di Kaur, Ada Kenaikan
Masih ada sisa Rp 3,8 miliar lagi yang harus dikembalikan oleh anggota dewan yang terhormat.
Apabila selama waktu yang diberikan para anggota DPRD Kaur tidak melakukan pelunasan, maka Kejari Kaur akan membuat keputusan mengembalikan perkara ini ke Inspektorat Kaur.
Nantinya pihak Inspektorat yang akan memutuskan apakah perkara ini akan dinaikkan ke pidana atau tidak.
Adapun 6 anggota DPRD yang telah lunas pengembalian TGR, yakni Liasmawati, Burman, Merza, Z Muslih, Reki Bonizar dan Diana Tulaini.
BACA JUGA:Waspadai Penculikan Anak! Polda Bengkulu Patroli SD dan PAUD
BACA JUGA:80 Ha Sawah di Kaur Terancam Gagal Panen, Ini Penyebabnya
Terpisah, Inspektur Daerah Kabupaten Kaur Harika SE, membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan dari Kejari Kaur, bahwa anggota dewan masih ada yang belum melakukan pelunasan TGR sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Apabila nanti dalam tambahan waktu anggota dewan tidak kunjung melakukan pelunasan, maka Inspektorat Kaur kembali akan melakukan evaluasi.