KORANRADARKAUR.ID – Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan perbedaan antara program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ini adalah poin penting untuk dipahami guna menghindari kesalahan informasi dan kebingungan mengenai kedua program tersebut. Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaann telah memiliki konsep program bantuan pembiayaan perumahan melalui MLT.
Seperti diketahui, MLT BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 pasal 25 ayat 1 tentang penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan program MLT, BPJS Ketenagakerjaan akan memperluas fasilitas pembiayaan perumahan melalui lembaga keuangan dalam tiga kategori.
Pertama, uang dibutuhkan untuk perumahan ( tapak dan susun). Kedua, kredit pemilikan rumah (rumah tapak dan rumah susun).
Ketiga, rumah susun dan pinjaman renovasi perumahan.
BACA JUGA:Pengendalian Terpadu dalam Penanganan Hama Kelapa Sawit
BACA JUGA:Relawan Kotak Kosong Siap Tumbangkan Calon Tunggal
Lantas, dikutip dari disway.id, apa perbedaan program Tapera dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut ini perbedaan Tapera dan MLT BPJS Ketenagakerjaan:
Dalam skala yang lebih besar, mekanisme dan komponen dari JHT BPJS Ketenagakerjaan dan BP Tapera berbeda secara signifikan.
Pasalnya, program JHT BPJS Ketenagakerjaan bersifat sukarela dan tidak memerlukan partisipasi dari masyarakat umum. Posisi tersebut berbeda dengan rencana implementasi Iuran Tapera yang bersifat wajib.
Selanjutnya, implementasi Tapera wajib diikuti oleh seluruh pekerja tercantum dalam PP Nomor. 25/2020 juncto PP Nomor 21/2024.
Dalam pasal 5 ayat 2 dijelaskan bahwa pekerja yang wajib melakukan iuran meliputi calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatul sipil negara (ASN), prajurit tentara nasional indonsia (TNI) dan prajurit siswa TNI.
Di samping itu, iuran juga akan dibebankan pada anggota Kepolisian, pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah.