KORANRADARKAUR.ID – Dalam kehidupan sehari-hari, kesehatan merupakan aspek yang sangat penting.
Di Indonesia, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
Namun, bagaimana jika kamu berada di luar kota dan membutuhkan layanan kesehatan? Pertanyaan ini sering kali muncul di benak banyak peserta BPJS Kesehatan, terutama bagi mereka yang sering melakukan perjalanan dinas atau mudik ke kampung halaman.
BPJS Kesehatan merupakan program yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada semua peserta, baik di dalam maupun di luar daerah tempat tinggal mereka terdaftar.
Ini berarti, meskipun kamu sedang berada di luar kota, kamu tetap dapat mengakses berbagai layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS.
Pendatang atau pelancong yang tidak terdaftar di faskes tersebut tetap dapat mendapatkan layanan kesehatan di faskes tersebut.
Namun, ada beberapa langkah dan ketentuan yang perlu dipahami agar layanan ini dapat dimanfaatkan dengan baik.
BACA JUGA:Uang Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat Dicairkan Sebelum Pensiun, Begini Caranya
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tidak Aktif, Kira-kira Apa Penyebabnya Ya? Yuk Cari Tahu di Sini!
Dikutip dari www.idntimes.com, berikut adalah beberapa ketentuan yang harus diperhatikan jika ingin mendapatkan layanan BPJS tetapi lagi berada di luar kota:
- Syarat pakai BPJS Kesehatan di luar kota
Berikut syarat untuk bisa pakai BPJS Kesehatan di luar kota:
1. Pastikan status kepesertaan aktif
2. Rutin membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan
3. Jangan lupa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mendatangi faskes di luar kota