Uang Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat Dicairkan Sebelum Pensiun, Begini Caranya

Jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Untuk diketahui, program Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta saat memasuki usia pensiun. 

Tujuan program ini untuk meningkatkan kualitas hidup bagi mereka yang telah mencapai usia pensiun dan tidak lagi mampu menghidupi diri sendiri.

Iuran program JP dibayarkan sebesar tiga persen dari gaji per bulan dengan rincian dua persen ditanggung perusahaan pemberi kerja dan satu persen ditanggung pekerja.

BACA JUGA:Dikbud Provinsi Bengkulu Pantau ANBK SMP di Kaur

Nantinya, pencairan JP berupa manfaat uang tunai bulanan yang diberikan sejak peserta memasuki usia pensiun sampai dirinya meninggal dunia.

Namun, pencairan tersebut dapat dicairkan apabila peserta sudah memenuhi usia masa iuran minimal 15 tahun.

Lantas, bagaimana jika masa iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan belum mencapai 15 tahun tetapi peserta sudah memasuki masa pensiun? Apakah saldo Jaminan Pensiun bisa dicairkan?

BACA JUGA:3 Polsek Beri Kejutan di HUT TNI AL Ke-79

Salah seorang Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun memastikan, peserta JP tetap bisa mencairkan dana pensiun meski masa iuran belum 15 tahun.

"Apabila peserta memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi masa iuran minimum 15 tahun, maka akan mendapatkan manfaat pensiunnya sekaligus," kata Oni.

Untuk besaran JP yang diterima nanti adalah sesui dengan  iuran dan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Selain itu, berikut syarat daftar JP BPJS Ketenagakerjaan yang mana peserta JP wajib memenuhi persyaratan sebelum mendaftar program JP. 

Berikut syarat daftar JP BPJS Ketenagakerjaan:

BACA JUGA:Fraksi DPRD Bengkulu Selatan Periode 2024-2029 Resmi Dibentuk, Berikut Daftar Namanya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan