Uang Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat Dicairkan Sebelum Pensiun, Begini Caranya

Jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

1. Pekerja orang perseorangan

2. Pekerja pada sebuah perusahaan

3. Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja, selain dari penyelenggara negara.

Setelah persyaratan dipenuhi, pendaftaran JP BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan, berikut tata caranya:

1. Mengisi formulir pendaftaran, baik manual maupun elektronik. 

2. Pendaftaran dilengkapi dengan fotokopi KTP dan KK. 

3. Pendaftaran ini bisa dilakukan di kantor cabang maupun website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:TERBARU dari MenPAN-RB! Lulusan SMA Bisa Daftar PPPK, Khusus Wilayah Ini

Bagi peserta jaminan pensiun yang hendak mencairkan dana jaminan pensiun karena memasuki usia pensiun wajib melampirkan beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut:

1. Formulir 7 yang diperlukan untuk mengklaim JP dari BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK

3. Asli dan fotocopy KTP 

4. Fotocopy Kartu Keluarga.

Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan