KORANRADARKAUR.ID, BENGKULU SELATAN (BS) - Keresahan masyarakat di wilayah Kecamatan Kedurang dan Kedurang Ilir nampaknya benar-benar menolak keberadaan tambang batu alias galian C.
Buktinya, pasca adanya sebuah galian C yang kembali beroperasi dan mengeruk batu di aliran Sungai Kedurang. Berbagai tanggapan terus dilontarkan oleh masyarakat setempat.
Bahkan, terbaru masyarakat meminta agar kegiatan galian C di Sungai Kedurang harus segera ditutup. Hal itu tidak lain karena mengancam kerusakan lingkungan jangka panjang di masa depan.
Tokoh Masyarakat Kedurang Oni Lufti mengungkapkan, jika tidak segera ada tindakan tegas terhadap keberadaan sebuah galian C di aliran Sungai Kedurang tersebut.
Maka, diprediksi kerusakan alam akan terjadi dan tidak dapat terelakan. Bahkan, keberadaan galian C di Desa Nanjungan, Kecamatan Kedurang Ilir yang dilakukan CV Suban Putra akan mengancam.
Terutama, keberadaan galian C tersebut dipastikan akan mengancam kawasan pertanian seperti sawah di wilayah tersebut. Sehingga, Kedurang yang dikenal sebagai lumbung pangan terancam hanya tinggal kenangan.
"Ya, jika kita lihat dampaknya begitu berat dan begitu mahalnya rehabilitasi untuk memulihkan ekosistem yang ada akibat kerusakan yang terjadi," ungkap Oni.
BACA JUGA:Pencurian TBS Sawit di Wilayah Kedurang Kian Merajalela, Polsek Kedurang Ilir Kumpulkan Pemilik Ram
BACA JUGA:12 Formasi CPNS Kaur Tanpa Pelamar, Terancam Hangus!
Oni melanjutkan, isu kerusakan lingkungan tidak bisa dianggap remeh dan tidak bisa ditanggapi dengan egois. Oni meminta Pemprov Bengkulu dapat meninjau ulang perizinan galian C tersebut.
Mengingat, dikabarkan jika galian itu dilegalkan tanpa melihat dampak lingkungan, dikhawatirkan keberadaan galian C akan menjamur di sepanjang aliran Sungai Kedurang.
"Keberadaan galian C ini adalah untuk kepentingan segelintir orang," cetusnya.
Oni menegaskan, pengambilan batu alam berupa kegiatan tambang yang berada di sekitar aliran Sungai Kedurang tidak dibenarkan.
Karena, ada aturan yang mengatur kegiatan tersebut. Bahkan ada jarak tertentu dari aliran sungai yang dibolehkan untuk dilakukan penambangan.
"Informasinya mereka mengambil batu di aliran sungai. Nah ini kalau menurut aturan itu tidak boleh dan harga mati," pungkasnya.