Pemkab Bengkulu Selatan Hanya Penonton
Sementara itu, menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat mengenai galian C di Sungai Kedurang, Pemkab BS mengaku tidak bisa berbuat banyak.
Sebab, kewenangan perizinan kuari atau tambang galian C merupakan hak Pemprov dan Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah yang punya wilayah hanya bisa jadi penonton saja.
Kadis LHK BS Ir. Haroni, SP mengaku, tidak mengetahui apakah pengambilan batu di Sungai Air Kedurang sudah mengantongi izin atau tidak. Sebab, pihaknya tidak dilibatkan dalam penerbitan izin.
"Soal izin kuari itu kewenangan Dinas ESDM Provinsi. Kajian lingkungan pun wewenang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Kami (Dinas LHK Bengkulu Selatan, red) tidak tahu," ungkap Haroni.
Kadis menegaskan, pihaknya akan turun jika terjadi dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan batu di sungai. Misalnya, terjadi abrasi ataupun dampak lingkungan lainnya.
"Kalau kami turun kalau terjadi dampak lingkungan. Itupun tetap bersama tim dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi," tegasnya.
Masih kata Haroni, kewenangan pihaknya hanya sebatas menerima setoran PAD. Jika pemilik kuari ingin membayar PAD, maka disetor ke Dinas LHK BS.
“Dinas LHK Kabupaten hanya menerima retribusi PAD. Khusus untuk kuari di Kedurang itu saya belum tahu apakah sudah bayar PAD atau belum, saya akan cek dulu," pungkasnya. *