TEGAS! Polisi Pastikan Ungkap Keabsahan Aktivitas Galian C di Sungai Kedurang

Kapolres Bengkulu Selatan pastikan ungkap keabsahan aktivitas galian C di Sungai Kedurang-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK memastikan pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap galian C atau penambangan batu di Sungai Kedurang.

Bahkan, saat ditemui wartawan Radar Kaur (RKa) di ruangan kerjanya, Kapolres mengakui jika Tim Penyidik Polres BS mulai bergerak pasca ada info ini.

Tim Penyidik Polres mulai bergerak untuk mengungkap keabsahan aktivitas kuari atau pertambangan bebatuan di aliran air Sungai Kedurang Kecamatan Kedurang Ilir.

Menurut Kapolres, pihaknya dalam hal ini Penyidik Satreskrim Polres BS sudah turun untuk menelusuri terkait perizinan yang ada di kuari tersebut.

"Ya, anggota kita (Penyidik, red) sudah bergerak memantau aktivitas kuari ( di Sungai Kedurang, red). Akan dicek dulu perizinannya," ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, dalam menelusuri perizinan kuari tersebut, polisi akan mengambil keterangan sejumlah pihak terkait.

BACA JUGA:Terkait Galian C di Sungai Kedurang, Polres Bengkulu Selatan Akan Panggil Pengelola

BACA JUGA:Masyarakat Minta Galian C di Sungai Kedurang Ditutup, Pemkab Bengkulu Selatan Hanya Penonton

Hal itu, tidak lain bertujuan untuk memastikan soal legalitas aktivitas kuari di alur sungai tersebut. Sehingga, bisa diketahui titik persoalannya.

“Akan ditelusuri dengan pihak yang terkait soal perizinan kuari itu. Pemilik kuari juga akan diminta keterangan soal aktivitas pengambilan batu di lokasi tersebut," tegas Kapolres.

Seperti diketahui, sebelumnya aktivitas pengerukan batu atau kuarai atau galian. C di daerah aliran Sungai Kedurang dikeluhkan masyarakat lokal.

Masyarakat khawatir pengambilan batu dan pasir untuk komersil dapat menyebabkan abrasi. Hal itu jelas mengancam lahan pertanian masyarakat.

Oleh karena itulah, masyarakat berharap aktivitas kuari di Sungai Kedurang bisa dihentikan oleh pihak berwenang, baik APH maupun pemerintah.

Seharusnya, pengambilan batu dilakukan sewajarnya saja, untuk keperluan pribadi masyarakat. Bukan untuk diperjualbelikan dalam waktu jangka panjang. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan