KORANRADARKAUR.ID, PADANG GUCI HILIR (Pagulir) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Pagulir harus tingkatkan kontrol pada pemerintah desa (Pemdes). Karena Dana Desa (DD) rawan penyimpangan.
Camat Pagulir Noprin Asmadi, SE mengatakan, pengawasan BPD harus semakin ditingkatkan agar Kades tidak melakukan yang korupsi. Sehingga semua pekerjaan dan perangkat desa dapat berjalan lancar dan tidak ada permasalahan.
Seperti di Desa Gunung Kaya, Pagulir, Kades Yayan Sujarmanto sudah menjalani proses dengan pihak Kejari Kaur dan Inspektorat Kaur. Lantaran ada dugaan menyalahgunakan anggaran DD.
Sebab Kades tidak membayarkan gaji Perades selama 18 bulan lamanya sebagai mana hasil audit yang sudah dilakukan. Oleh sebab itu pada desa yang ada di Pagulir jangan sampai ada persoalan yang demikian.
Karena dapat membawa nama desa kurang baik dimata umum bahkan bisa menjadi viral. Hal demikian dapat dijauhkan. Tugas BPD harus aktif Kontrol Kades dan Perades.
“Bila ada Perades yang tidak digaji hingga tiga bulan sementara sudah ada pencairan untuk gaji, maka cepat dimusyawarakan dan sampaikan dengan BPD,” pintanya.
BACA JUGA:14 Formasi CPNS Pemprov Bengkulu Nihil Pendaftar! Ini Jabatannya
BACA JUGA:Hari Terakhir ANBK Tingkat SMP di Kaur, Sinyal Lemot
Jangan sampai persoalan yang terjadi oleh Perades berlarut lama bahkan berbulan tidak mendapat gaji bulanan. Persoalan di desa harus cepat tangap jangan menunggu lama bahkan menahun.
“Kami yakin bila semua cepat diatasi, maka gaji Perades tidak ada masalah. Perades harus sampaikan dengan BPD bila gajinya ditahan Kades di wilayah Desa Pagulir,” terangnya.
Begitu juga dengan semua proyek melalui DD harus dikerjakan dengan baik dan jangan melakukan kecurangan. Karena sedikit apa pun anggaran digunakan harus dipertanggung jawabkan.
Camat sudah memberikan bimbingan pada Pemdes dan sudah pernah disampaikan agar tidak melakukan perbuatan yang menyalahi aturan. Namun bila masih melanggar, silakan dipertanggung jawabkan untuk sanksi yang akan diterima. Seperti Kades yang bermasalah.
“Tunggu saja hasil proses yang akan diterima Kades Gunung Kaya dari Kejari Kaur dan pihak Inspektorat,” ujar Camat.
Terpisah, Ketua BPD Gunung Kaya, Munto Logis mengakui, bila Kades kini sedang menajalani proses terkait penggunaan anggaran DD. Selain itu, gaji Perades belum dibayarkan selama 18 bulan.
“Kami BPD tidak pernah dilibatkan tentang pekerjaan proyek melalui DD,” sampainya.*