Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) eks THK-II BKN dan aktif mengajar pada instansi pemerintah. Instansi pemerintah dimaksud adalah sekolah negeri.
3.Guru Tenaga Honorer
Untuk kriteria ini dibagi menjadi 2, yakni:
- Guru yang terdaftar pada pangkalan data (Database) tenaga honorer pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah hasil pendataan 2022.
- Guru nonASN pada sekolah nasional yang terdaftar dalam Dapodik dan aktif mengajar siswa kurang lebih dua tahun atau empat semester secara terus - menerus pada instansi tempatnya mendaftar .
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Terdaftar pada Database kelulusan PPG di Kemdikbudristek. Yang dimaksud adalah PPG Prajabatan, bukan PPG Guru Tertentu yang sebelumnya adalah PPG Dalam Jabatan.