Kemendikbud Rilis Mekanisme Seleksi PPPK 2024, Ini Aturan yang Mesti Dipahami

Kamis 12 Sep 2024 - 07:02 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) eks THK-II BKN dan aktif mengajar pada instansi pemerintah. Instansi pemerintah dimaksud adalah sekolah negeri.

3.Guru Tenaga Honorer

Untuk kriteria ini dibagi menjadi 2, yakni:

- Guru yang terdaftar pada pangkalan data (Database) tenaga honorer pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah hasil pendataan 2022.

- Guru nonASN pada sekolah nasional yang terdaftar dalam Dapodik dan aktif mengajar siswa kurang lebih dua tahun atau empat semester secara terus - menerus pada instansi tempatnya mendaftar .

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Terdaftar pada Database kelulusan PPG di Kemdikbudristek. Yang dimaksud adalah PPG Prajabatan, bukan PPG Guru Tertentu yang sebelumnya adalah PPG Dalam Jabatan. 

Kategori :