KORANRADARKAUR.ID - Jelang pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2024), Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim merilis mekanisme seleksi PPPK Guru 2024.
Dalam sosialisasi mekanisme tersebut, ada sejumlah aturan yang harus dipahami oleh guru tenaga honorer. Aturan tersebut yakni urutan pemenang formasi dan teknis pemberlakuan sistem afirmasi.
Dengan memahami mekanisme seleksi PPPK Guru 2024 ini maka anda bisa mendapatkan gambaran seberapa besar peluang untuk lulus seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA:Fraksi DPRD Bengkulu Selatan Periode 2024-2029 Resmi Dibentuk, Berikut Daftar Namanya
BACA JUGA:3 Polsek Beri Kejutan di HUT TNI AL Ke-79
Selain itu, terkait persiapan seleksi PPPK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Abdullah Azwar Anas, meminta seuruh Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (Kanreg).
Meminta seluruh Kanreg memastikan kelancaran rekrutmen Calon Aparatul Sipil Negara (CASN) 2024.
Analis bekerja dengan BKN untuk mengembangkan strategi bekerja dengan jelas untuk setiap kantor cabang BKN di lapangan, termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
BACA JUGA:TERBARU dari MenPAN-RB! Lulusan SMA Bisa Daftar PPPK, Khusus Wilayah Ini
Selanjutnya, untuk mengetahui informasi lebih lanjut berikut hal penting dalam mekanisme seleksi PPPK guru 2024.
Kriteria Pelamar
Tahun ini, terdapat 4 kriteria pelamar formasi PPPK Guru 2024, antara lain:
1.Pelamar Prioritas
Syarat kelulusan ujian PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru periode 2021 di kantor - kantor kabupaten / kota tidak pernah gagal lulus ujian PPPK JF guru periode sebelumnya. Jadi untuk kriteria pertama ini adalah untuk guru P1 2021 saja.
2.Guru eks THK-II